
SeputarNKRI -
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menyatakan syok divonis 10 tahun penjara dalam putusan pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman OC Kaligis diperberat dari sebelumnya tujuh tahun penjara oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar cs. “Sudah tahu. Dari pihak Papa sendiri syok, karena kemarin pas putusan dari pihak Papa enggak diberitahukan (sidangnya),” kata Velove Vexia, putri dari OC Kaligis, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016). Velove yang didampingi saudara laki-lakinya itu berencana menjenguk sang ayah yang masih mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia mengungkapkan, ayahnya yang sudah lama berada di rutan saat ini dalam kondisi sehat. “Papa sehat sih, jadi doain aja. Papa malah mau masakin aku,” ujar Velove.

Sebelumnya pada Rabu 10 Agustus 2016, MA menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis lantaran tak terima dengan vonis di tingkat banding. Hukuman OC Kaligis diperberat dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis menjadi otak pelaku penyuapan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra cs. Vonis diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan Krisna Harahap.
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia