Ahli Forensik : Leher Sumarti Ningsih Hampir Putus | SeputarNKRI

Ahli Forensik : Leher Sumarti Ningsih Hampir Putus

SeputarNKRI | HUKUM - Dilaporkan Valentina Djaslim dari ruang sidang di Hong Kong, Sidang hari kedua kasus pembunuhan dua perempuan warga Indonesia di Hong Kong di gelar, mengungkap kesaksian dua dokter yang menyebut adanya luka tusukan di kemaluan salah satu korban dan menyayat lehernya hingga hampir putus.

Ahli Forensik : Leher Sumarti Ningsih Hampir Putus
Rurik Jutting tampak Rajin membaca catatan bukti kasus yang diberikan pengadilan kepadanya.
Sidang hari kedua menghadirkan dua saksi ahli, pakar taksologi dan patologi, mengatakan Jutting bisa jadi berada dalam pengaruh kokain saat melakukan aksinya.

Ahli forensik, Dr. Pun menjelaskan bahwa Jutting menggorok leher Sumarti Ningsih hingga hampir putus, hanya menyisakan 7 cm lapisan lemak dan kulit nya, dan ditemukan luka tusukan pisau di kemaluannya.
Korban kedua, Seneng Mujiasih menmperlihatkan tanda-tanda berontak dengan bekas memar dan tusukan pisau di siku, telapak tangan dan jari-jari kanannya.

Korban melakukan perlawanan

Dari kondisi Fisik korban ditemukan bekas memar di kepala yang di duga disebabkan oleh pukulan terdakwa.
“Memar itu menunjukkan konsistensi korban berusaha melawan, dan memar di bahu menunjukkan bahwa terdakwa menekan lalu menelikung korban, lalu menggorok lehernya,”kata ahli forensik di sidang.

Kemudian penyebab kematiannya serupa dengan yang diderita Sumarti Ningsih yaitu akibat lehernya digorok..
Jenazah Seneng Mujiasih ditemukan telah kaku dengan muka menghadap ke lantai ruang tamu flat milik Jutting di Wan Chai.

Selain luka memar, sayatan serta gorokan di kepala, badan bagian atas, juga ditemukan luka tusukan benda tajam dan benda tumpul di pantatnya.
Sementara jenazah Ningsih ditemukan di dalam kopor di sbuah balkon, dan terikat tali serta terbungkus kantung plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan bedcover.

Kepada polisi Hong Kong, bankir Inggris Rurik Jutting mengakui membunuh Seneng dan Ningsih setelah menyiksa mereka.
Ia juga merekam penyiksaan dan pembunuhan itu -yang rekamannya ditunjukkan pada para juri.

Dari rekaman video itu, Dokter Law yang dihadirkan sebagai saksi ahli toksilogi klinis mengatakan, Jutting kemungkinan berada di bawah pengaruh kokain saat melakukan pembunuhan.
Menurut Dokter Law, di video itu Jutting menunjukkan tanda-tanda pengguna kokain dengan kelopak mata tampak menggayut, bicara melantur dan gerakan motorik tubuh yang terlihat tak terkoordinasi.. Selain itu, sekantung bubuk putih yang disita polisi dari tempat kejadian perkara terbukti mengandung 30 persen kokain.

Ahli forensik juga menemukan bahwa darah korban pertama yaitu Sumarti Ningsih, positif mengandung kokain.
“Ini bisa berarti terdakwa sempat berbagi menggunakan kokain dengan korban pertama, betul demikian?” tanya jaksa penuntut, yang kemudian diiyakan oleh Dokter Law.
Namun saat ditangkap polisi pada 1 November 2014, Jutting dites bersih dari kokain.

Sidang hari kedua di Pengadilan Tinggi Hong Kong menayangkan pula rekaman terdakwa Jutting mengakui perbuatannya saat diinterogasi di stasiun polisi Wan Chai, Hong Kong.
“Saya ingin menyatakan bahwa saya memang telah membunuh dua orang itu, dan bahwa tidak ada orang lain yang terlibat, dan saya juga tidak membunuh orang lain selain mereka,” kata Jutting kepada dua petugas polisi dalam rekaman tertanggal 2 November 2014 sore tersebut.
Namun di rekaman tersebut Jutting lantas menyatakan dia tidak dapat sepenuhnya disalahkan karena otak dan pikirannya telah dipengaruhi kokain yang mulai dia gunakan sekitar enam minggu sebelum kejadian.
Jutting menyatakan dia semula baik-baik saja dan punya rencana menikah. Namun setelah rencananya itu gagal, dia mulai menggunakan jasa pekerja seks di Wan Chai, dan mulai menggunakan kokain.

Pembunuhan berencana

Namun ahli toksilogi Dokter Law menolak klaim pengacara pembela bahwa Jutting biasa menggunakan kokain tak murni sampai 10 gram sehari karena pasti akan menyebabkan kematian.
Dokter Law juga menolak klaim bahwa saat pembunuhan, Jutting berada dalam keadaan overdosis kokain, karena hal itu juga dapat langsung mengakibatkan kematian.
Dari rekaman interogasi polisi, Jutting mengaku mulai berkenalan dengan Seneng Mujiasih atau Alice, sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan. Dia mengaku menyewa jasa Seneng Mujiasih melalui situs penyedia jasa hiburan Craiglist, untuk kemudian berpesta seks dan kokain dengannya serta sejumlah PSK lainnya di hotel OZO di Wan Chai.

Lalu pada 25 Oktober 2014 malam, Jutting terekam kamera pengaman CCTV gedung apartemen gedungnya, membawa pulang korban pertama yaitu Sumarti Ningsih kemudian menyiksa dan menghabisi nyawa Ningsih di apartemennya serta merekam dan mengambil foto-foto korban.
Dari iPhone pribadi Jutting, Polisi menemukan 76 foto-foto Ningsih terikat tali di sofa dan kamar mandi apartemen Jutting, serta foto tubuh Ningsih yang tampak telah tak bernyawa di kamar mandi. Jutting juga nampak berfoto bersama tubuh Ningsih tersebut.

Masih dari iPhone pribadi Jutting, juga ditemukan rekaman aksi mantan bankir Inggris ini menyiksa dan menghabisi nyawa Ningsih.
Pada 27 Oktober 2014, Jutting kembali terekam kamera CCTV gedung apartemennya, membawa pulang Seneng Mujiasih atau Alice.
Lalu pada 1 November 2014, Jutting menelepon polisi untuk mengadukan sendiri perbuatannya itu. Saat polisi dan paramedis datang, Jutting yang tak mengenakan pakaian apa pun terlihat gelisah, duduk lalu berdiri berulang kali serta mondar-mandir di apartemennya. Bau busuk menyengat di seluruh apartemen itu.

Polisi menemukan tubuh Seneng yang sudah kaku dengan muka menghadap lantai di ruang tamu. Sementara tubuh Ningsih yang sudah dipenuhi belatung kemudian ditemukan terikat tali dan terbungkus kantong plastik di dalam sebuah koper di balkon.
Saat diinterogasi polisi pada 2 November 2014, Jutting mengaku membunuh Seneng dan Ningsih di bawah pengaruh kokain. Ini artinya, Jutting hanya mengaku bersalah atas pembunuhan tak direncanakan.

Namun para juri Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak pengakuan bersalah Jutting atas pembunuhan tak berencana, dan hendak mengadilinya berdasarpoak pasal pembunuhan berencana.
Dokter ahli yang ditugaskan pengadilan juga tak menemukan bukti bahwa Jutting mengidap penyakit kejiwaan apapun.
Berdasarkan itulah, Pengadilan Tinggi Hong Kong memulai sidang dakwaan pembunuhan berencana sejak Selasa, 24 Oktober 2016.
Jutting diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Menurut rencana, Jutting akan mendatangkan dokter ahli dari Inggris pada sidang minggu depan untuk mempertahankan pengakuan pembunuhan tak berencana tersebut.

(BBC)

x

Check Also

Setelah Ahok di Proses,Kini Giliran Buni Yani

Setelah Ahok di Proses,Kini Giliran Buni Yani

SeputarNKRI|HUKUM - Setelah menetapkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,Selanjutnya Pihak kepolisi ...

Ditetapkan Tersangka Ahok Tak Tempuh Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Ahok Tak Tempuh Praperadilan

SeputarNKRI|HUKUM - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama memastikan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow