
SeputarNKRI|UMUM - Napi kasus narkotika Salamat alias Memet (22) yang ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat masuk penjara pada 18 Maret 2015 lalu. “Dia divonis lima tahun penjara dan dinyatakan baru bebas pada 18 Maret 2020.
Hukuman itu setelah dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono, di dalam rutan, Minggu (21/8/2016).
Diketahuinya Salamat gantung diri menggunakan seuntas tali jemuran yang diikatkan di ventilasi atau angin-angin kamar mandi, Blok C kamar 3 setelah ada napi lain yang melihat.
Sebelumnya, Salamat berucap ingin buang air kecil. Namun karena terlalu lama, napi lainnya melakukan pengecekan. Begitu melihat Salamat gantung diri, napi lain itu langsung berteriak. Empat petugas dari regu pengamanan II, Dedi, Heru, Ferry dan Eko pun terperanjak kaget.
Setelah mendatangi lokasi dan memastikan benar, petugas itu lalu menghubungi kepala pengamanan dan dilanjutkan ke Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono. Selanjutnya, pihak Rutan menghubungi aparat Polres Palangka Raya. Sekitar 20 menit kemudian, polisi datang dan langsung mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia