SeputarNKRI|UMUM - Dalam acara peringatan HUT Provinsi Bangka Belitung Minggu, 27 November 2016, yang di gelar di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sempat bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra

Seperti yang diketahui Ahok dan Yusril merupakan tokoh kelahiran Bangka Belitung.
“Saya dengan Yusril sama-sama orang kampung. Dia juga banyak ngajarin saya agama islam, dia bilang islam itu indah dan damai jangan perlu marah sama segelintir orang yang menuduh,” ujar Ahok saat ditemui di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (27/11)
Menurut Ahok, dirinya merasa banyak dibantu oleh Yusril, terutama untuk menjelaskan kepada masyarakat Bangka Belitung, bahwa tak ada niatannya untuk menistakan agama.
“Saya sampaikan ke beliau kayanya cuma abang yang bisa bantu saya nih yang bisa menjelaskan ke orang kalau Ahok tidak menistakan agama. Karena kita sekampung bagaimana Ahok tahu dari kecil satu lingkungan,” kata Ahok.
Pada kesempatan itu juga, Ahok meminta maaf kepada Yusril.
“Saya bagaimana pun harus minta maaf juga. Bukan hanya pada semua umat Islam, tapi juga buat orang Bangka Belitung. Terutama Bang Yusril kan pasti beliau dibuat repot sekali,” kata Ahok, yang bertemu Yusril di acara HUT Provinsi Bangka Belitung , Jakarta Timur, Minggu
Saat disinggung kedekatan dan kesediaan Yusril mendampingi kasusnya, Ahok mengembalikan sepenuhnya kepada Yusril.
“Saya enggak tahu. Beliau bukan ahli pidana, beliau bukan bagian pidana,” ucap Ahok.
Namun Ahok tetap menyambut baik bila Yusril berkenan menemaninya saat menjalani proses hukum.
“Tapi bisa saja kalo beliau mau datang ke persidangan. Nemenin sebagai abang adek. Boleh saja saya kira,” singkat Ahok.
Sementara itu, Yusril tetap mendukung Ahok untuk maju di Pilkada DKI. Kendati, Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Saya katakan Pak Ahok ini tidak bisa dihalang-halangi, hak beliau untuk maju. Karena itu saya dukung beliau untuk tetap maju di Pilkada ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, meski calon kepala daerah berstatus tersangka, tetap diperkenankan untuk maju.
“Menurut Undang-undang yang berlaku sekarang, meskipun beliau sedang menghadapi masalah hukum, tapi itu sama sekali tidak menghalangi beliau untuk maju dalam Pilkada ini,” pungkasnya.
(mdk)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia

Leave a Reply
Be the First to Comment!