SeputarNKRI|HUKUM - Hari ini Selasa (03-01-2017) bertempatan di Auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang diarahkan kepada Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali di gelar, sidang yang di jadwalkan berlangsung pukul pukul 09.00 WIB ini beragendakan pemeriksaan para saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Dari informasi yang dibeberkan selaku tim pengacara Ahok, terdapat 6 saksi yang bakal dihadirkan, ke 6 saksi ini juga yang telah melaporkan Ahok terkait perkataannya di kepulauan seribu,
Ke 6 saksi tersebutyakni :
1.Habib Novel Chaidir Hasan
2.Gus Joy Setiawan
3.Muh Burhanuddin
4.Muchsin alias Habib Muchsin
5.Syamsu Hilal
6.Nandi Naksabandi
Menanggapi ke 6 saksi yang bakal dihadirkan tersebut, Trimoelja D. Soerjadi selaku tim pengacara Ahok menyatakan akan ada klarifikasi langsung atau cross examination pada proses persidangan nanti, Dirinya juga akan mendalami keterangan dari ke 6 saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum,
Klarifikasi yang akan dilakukan Soerjadi tak lain karena dari ke enam saksi yang dihadirkan, tak satu pun dari mereka yang berasal dari kepulauan seribu dan menyaksikan secara langsung saat Ahok berpidato mengungkit prihal Al Maidah 51, pada 27 september 2016 lalu,
“Jadi semua saksi-saksi pelapor itu tidak ada satu pun yang merupakan penduduk Kepulauan Seribu” ungkap Trimoelja D. Soerjadi
Mereka (Ke 6 saksi ) tidak tahu menahu suasana serta konteks waktu itu, Padahal aspek suasana itu kan penting,
Suasana di sana waktu itu santai, tidak ada yang marah,” Ujar Trimoelja
(A/R)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia

Leave a Reply
Be the First to Comment!