SeputarNKRI | Hukum - Situs media online tempo.co dan situs pengadilan negeri negara di hack.

Kasus terkait vonis Ahok 2 tahun tersebut nampaknya membuat para hacker ini muak sehingga mereka menyalurkan kemarahan mereka.
Meski kasus Ahok terjadi di DKI Jakarta, namun peretasan yang dilakukan hacker ini terjadi pada situs resmi pengadilan negeri negara kabupaten Jembrana provinsi Bali.
Terlihat pada situs www.pn-negara.go.id/, peretas menampilkan foto Ahok dengan pesan singkat yang menyatakan “Hukum Indonesia Telah Mati”.
Sedangkan situs media online tempo.co di hack dan menampilkan foto orasi imam besar FPI Habib Rizieq Syihab bersama para ulama dengan tulisan ‘Bebaskan Ahok’ ketika laman tersebut diklik.
Menurut pantauan, Kamis (11/5/2017) pukul 00.48 WIB, halaman situs tempo.co tidak bisa diakses.
Terlihat foto Habib Rizieq mengepalkan tangan ke atas.
Dalam foto tersebut Habib Rizieq tampak didampingi sejumlah ulama yang memakai atribut putih.
Salah satu ulama diketahui sebagai Ketum GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Di bawah foto itu tertulis ‘Bebaskan Ahok!’.
Belum diketahui kapan foto tersebut diambil.
Sementara itu, ketika diketikkan di mesin pencari Google, tertulis ‘TEMPO.co: hacked by Rizieq Shihab’.
Berikut cuplikan video yang terkait dengan peretasan situs resmi pengadilan negeri negara:
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia

Leave a Reply
Be the First to Comment!