Rizieq Syihab SAH Tersangka Kasus Pornografi | SeputarNKRI

Rizieq Syihab SAH Tersangka Kasus Pornografi

SeputarNKRI | HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq Syihab SAH Tersangka Kasus Pornografi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

“Iya, Rizieq tersangka,” ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

“Iya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. “Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” tuturnya.

Pembelaan

Dikonfirmasi belakangan, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.

Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.
Pengacara Rizieq mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.

“Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan,” ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).

Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.

“Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eggi.

Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.

“Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,” ucap Eggi.

About SeputarNKRI

Leave a Reply

Be the First to Comment!

Notify of
avatar
wpDiscuz
x

Check Also

10 Remaja Terduga Geng Motor Ditangkap

10 Remaja Terduga Geng Motor Ditangkap

SeputarNKRI | HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sekitar 10 orang ...

Djarot: Beliau benar-benar Menjaga Supaya Enggak Ada Pro Kontra Jelang Puasa

Djarot: Beliau benar-benar Menjaga Supaya Enggak Ada Pro Kontra Jelang Puasa

SeputarNKRI | UMUM - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow