Pengebom Mal Alam Sutera Jalani Sidang Perdana | SeputarNKRI

Pengebom Mal Alam Sutera Jalani Sidang Perdana

seputarNKRI-feature-image1111a
SeputarNKRI|HUKUM - Kasus peledakan di Mal Alam Sutera, Tangerang, dengan tersangka Leopard Wisnu Komala mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4/2016).

Leopard ditangkap pada Oktober 2015, atau tidak lama setelah bom di Mal Alam Sutera kembali meledak pada 28 Oktober 2015.

“Jadwal sidangnya siang ini, nanti kedatangannya akan dikawal oleh Densus 88,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.

Berkas kasus Leopard dinyatakan telah lengkap (P21) dan siap disidangkan. Polisi sudah lama mengincar dan mengintai Leopard sebelum pria itu ditangkap.

Dari rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2015, Leopard sudah empat kali meletakkan bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera.

Namun, dari empat bom tersebut, baru dua yang meledak, yakni pada awal Juli 2015 dan akhir Oktober 2015.

Kepada polisi, Leopard mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.

Sebelum melancarkan aksinya, Leopard sempat memeras manajemen mal tersebut dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp 300 juta.

Pihak mal hanya memberikan 0,25 bitcoin atau senilai Rp 700.000. Dari sana, Leopard berniat tetap mengebom Mal Alam Sutera.KOMPAS.com

About Hukum NKRI

Leave a Reply

Be the First to Comment!

Notify of
avatar
wpDiscuz
x

Check Also

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti Buni Yani

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti Buni Yani

SeputarNKRI | HUKUM - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan ...

Hari ini Jenazah Korban Penembakan Curanmor Tanggerang dimakamkan

Hari ini Jenazah Korban Penembakan Curanmor Tanggerang dimakamkan

SeputarNKRI | HUKUM - Italia Chandra Kirana Putri (23) tewas ditembak pelaku ...

Powered by Dragonballsuper Youtube Download animeshow