SeputarNKRI|HUKUM - Pemburuan atas Ridwan Sitorus alias Iyus Pane alias Marihot Sitorus terus dilakukan pihak kepolisian, Iyus Pane alias Marihot Sitorus ini merupakan sosok tersangka terakhir dari total 4 tersangka perampokan sadis yang terjadi di Pulomas Jaktim,

Mengingat proses penyergapan ketiga tersangka sebelumnya, dimana Ramlan Butar-butar dan Erwin Situmorang disergap saat bersembunyi di rumah adiknya Ramlan di Gang Kalong Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Pihak kepolisian pun memberi peringatan akan pidana maupun denda terhadap masyarakat yang menyembunyikan keberadaan sang tersangka yang masih buron,
“Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan ke polisi, kami juga akan tangkap orang tersebut,” tegas Hendy F Kurniawan selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Sabtu (31/12/2016).
Dalam Pasal 221 KUHP diatur hukuman pidana bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
“Untuk itu, kami meminta masyarakat, keluarganya, teman atau pun kerabat yang mengetahui keberadaan tersangka Iyus agar segera melaporkan kepada kami,” imbuh Hendy.
Hendy juga mengingatkan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri. Hendy menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas apabila tersangka tidak kunjung menyerahkan diri.
“Kami sudah memperingatkan, sehingga nanti kalau ketemu, akan kami tindak tegas apabila melakukan perlawanan,” tegas Hendy.
Sejauh ini polisi telah menangkap 3 pelaku perampokan di rumah arsitek Ir Dodi Triono di Jl Pulomas Utata No 7A Pulogadung, Jakarta Timur. Ketiga pelaku yakni Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.
Ketiganya ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba lari dari kejaran petugas. Sementara Ramlan tewas kehabisan darah setelah kedua kakinya dilumpuhkan polisi.
(mei/tor)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia
