SeputarNKRI | UMUM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut banding.

“Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi sebagai gubernur definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.
“Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya,” papar Tjahjo.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok yaitu I Wayan Sudirta membenarkan pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. “Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri,” ucap Wayan.
Sementara itu Mendagri Tjahjo tidak mau terburu-buru untuk memberhentikan Ahok. Pihaknya masih menunggu upaya banding dari jaksa.
“Kalau saya berpegang pada Pak Ahok saja ya sudah lewat istrinya tidak mengajukan banding. Kalau saya ambil 1 poin ini, pengajuan surat pada pusat tahu-tahu jaksa banding ya saya salah,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengakui belum menerima surat pengunduran diri dari Ahok. Ia juga belum mengetahui apakah Ahok sudah mengirim surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Oh iya, tapi saya belum terima resminya,” ucapnya.
Berikut isi Surat Pengunduran diri Ahok:

SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia

Leave a Reply
Be the First to Comment!