SeputarNKRI|UMUM - Menurut Penuturan Irjen Boy Rafli Amar Selaku Kadiv Humas Mabes Polri , kasus yang menjerat Buni Yani, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat ini sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Nanti bisa di dalami lagi. Tapi yang pasti itu proses berjalan. Sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak polda metro jaya,” tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).
Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan, juga termasuk pemeriksaan beberapa saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka.
“Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga,” lanjutnya.
Penetapan status tersebut disebabkan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.
“Dengan upload yang dia lakukan dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian Hal tersebut menjadi sesuatu yang viral.yang Kemudian Dapat Memicu kemarahan publik. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik,” jelas Irjen Boy
(mdk)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia

Leave a Reply
Be the First to Comment!