SeputarNKRI|HUKUM - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap yakin bahwa kliennya tidak akan dinyatakan bersalah terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya, walaupun Dwiarso Budi Santiarso selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan Ahok, dan mengatakan proses pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum,

Sehingga kuasa hukum Ahok Humphrey menyatakan warga masih bisa memilih Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 15 Februari mendatang
“Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang,” ujar Humphrey saat dihubungi, Rabu (28/12).
Melihat dari proses hukum masih berjalan terus dan belum divonis oleh pengadilan, Humphrey memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang bahwa Ahok akan digantikan oleh wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Pillgub DKI
“Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Februari waktu pilkada Pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin,” ujar Humphrey.
Pada 15 Februari, kata dia, kliennya tak akan di penjara dan masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya. Dia berharap, kliennya akan kembali memimpin Jakarta saat majelis hakim memutuskan Ahok bebas dari hukuman. Sementara itu, tim kuasa hukum masih terus berjuang agar kliennya tak divonis bersalah.
“Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali digelar. Kalau Pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali,” tukasnya.
(mdk)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia
