SeputarNKRI|HUKUM - Imam Besar FPI Habib Rizieq di laporkan (PP PMKRI) Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Senin (26/12/2016), Dilaporkannya Habib Rizieq terkait dugaan penistaan agama kristen yang dilakukannya saat memberikan ceramah mengenai ucapan selamat natal bertepatan di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016),

“Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama,” kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2016)
Ucapan yang dianggap menistakan agama yang di ucapkan Habib Rizieq terekam dalam video yang berdurasi 21 detik, Dalam video tersebut terlihat Habib Rizieq berceramah menyinggung prihal ucapan natal di depan jemaat,
Angelo selaku Ketua Umum PP-PMKRI menceritakan dalam ceramahnya Habib Rizieq menyampaikan pertanyaan yang dinilainya menghina, dan menyakitkan umat kristen, dimana habib menanyakan kepada jemaat jika kalau Tuhan beranak ,terus bidannya siapa?,
“Pada ceramahnya di Pondok Kelapa pada Minggu kemarin dia berkata ‘Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?’
kemudian di iringi dengan banyak gelak tawa dari jemaat merespon terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut.
Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini,” ujar Angelo.
PP PMKRI datang sekitar pukul 12.00 WIB. Memakai atribut organisasi, mereka langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka keluar pukul 15.50 WIB.
Mereka meminta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat. Angelo mengatakan pihak PMKRI akan membentuk kuasa hukum dari alumnus PMKRI.
“Semua alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada 25,” kata Angelo.
Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Ketua FPI DKI Novel Bamukmin mengatakan apa yang disampaikan Rizieq tersebut bukanlah suatu pernyataan yang menistakan agama.
“Jauh itu dari penistaan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq itu memiliki landasan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan selamat Natal itu haram hukumnya,” ujar Novel.
(aik/fjp)(dtk)
SeputarNKRI Berita hangat seputar Politik dan Ekonomi di Indonesia
